Tuesday, February 3, 2026

Desa Membangun atau Sekadar Perangkat? Membaca Ulang Hakekat UU Desa

Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) merupakan penguatan warga sipil sebagai antitesis atas hegemoni negara. PMD memiliki rekam jejak historis sebagai upaya pengembangan kapasitas rakyat dalam kerangka ideologi kerakyatan. Ia muncul sebagai bangunan kritik terhadap proyek developmentalisme yang kerap mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.

Proyek developmentalisme yang dilegitimasi melalui Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) Nomor 1 Tahun 1967 menempatkan kepentingan modal asing dan ekspansi pasar sebagai poros utama sistem ekonomi nasional, yang sejatinya harus berwatak konstitusional. Prof. Dr. Richard Robison, dalam disertasi doktoralnya The Rise of Capitalism, menyebut bahwa pembangunan Indonesia pasca-Soekarno bertumpu pada kekuatan modal privat yang diberi ruang luas oleh negara melalui skema konglomerasi.

Prakarsa membangun program PMD mulai terepresentasi pada awal 1970-an dengan kemunculan berbagai Non-Governmental Organization (NGO/LSM) yang bergerak dalam pemberdayaan petani, usaha mikro desa, buruh, nelayan, hingga perempuan pelaku usaha kecil. Gagasan ini banyak terinspirasi dari pemikiran Robert Chambers yang menekankan pemberdayaan sebagai partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, agar pembangunan tidak bersifat teknokratik dan birokratis, melainkan demokratik dan populis.

Pada masa awal, gagasan PMD menghadapi resistensi kuat dari negara yang kala itu menjalankan politik pembangunan secara top-down, bertumpu pada utang luar negeri dari lembaga donor seperti IGGI, CGI, dan Bank Dunia. Perubahan politik pasca-Reformasi kemudian membuka ruang demokrasi yang memungkinkan lahirnya program-program pro-rakyat yang diakomodasi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam praktiknya, program-program PMD dirancang dan diimplementasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan Dinas PMD sebagai ujung tombak. Era Reformasi menandai penguatan partisipasi masyarakat melalui pendekatan community driven development (1999–2007), yang menempatkan masyarakat desa sebagai aktor utama pembangunan. Program nasional seperti PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan menjadi contoh nyata.

Penguatan institusi ekonomi desa terus dikembangkan melalui berbagai inovasi program hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini menegaskan paradigma Desa Membangun, yakni sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa.

PMD secara prinsip mencakup beberapa matra utama: pengembangan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta konservasi sumber daya alam berbasis teknologi tepat guna. Tujuan akhirnya adalah menurunkan angka kemiskinan desa, memperkuat kelembagaan ekonomi, meningkatkan kapasitas pemerintahan desa sebagai public servant, serta mendorong kemandirian dan inovasi desa.

PMD berlandaskan filosofi kewargaan dan kerakyatan, menempatkan warga—terutama kelompok miskin—sebagai penerima manfaat sekaligus pelaku pembangunan. Prinsip partisipasi, kesetaraan, demokratisasi, dan akuntabilitas menjadi fondasi utama seluruh program yang didanai APBD maupun kerja sama pusat dan provinsi.

Arah pemberdayaan masyarakat desa seharusnya sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD, dengan fokus pada penguatan pemerintahan desa, kelembagaan ekonomi perdesaan, pembangunan sosial-budaya, serta penanggulangan kemiskinan. Inovasi desa diarahkan pada penguatan produk unggulan, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pasar perdesaan.

Namun, dinamika kebijakan terbaru menunjukkan kecenderungan resentralisasi fiskal dan kekuasaan. Desa kian diposisikan sebagai pelaksana program pusat yang bersifat top-down, bertentangan dengan hakekat UU Desa. Keleluasaan desa dalam mengelola Dana Desa untuk layanan dasar, penguatan BUMDes, dan inovasi tematik semakin menyempit.

Padahal, hakekat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah menjadikan desa sebagai subjek pembangunan—mandiri, kuat, maju, dan demokratis. UU ini mengakui hak asal-usul desa, memperkuat kewenangan lokal, serta menempatkan masyarakat sebagai penggerak utama pembangunan.

Resentralisasi desa membawa implikasi sosiologis serius: tergerusnya otonomi desa, desa dijadikan instrumen teknis kekuasaan, masyarakat desa dimobilisasi sebagai lumbung suara politik, serta Dana Desa berpotensi kehilangan orientasi aspiratifnya.

Dalam perspektif teoritik, terdapat empat cara pandang terhadap desa: desa sebagai wilayah administratif, desa sebagai kepanjangan tangan negara, desa sebagai komunitas mandiri (self-governing community), dan desa sebagai “negara kecil”. Konsep terakhir menempatkan desa sebagai entitas sosial-politik yang memiliki wilayah, rakyat, pemerintahan, sumber daya, serta identitas budaya yang kuat.

Pesan pokok UU Desa sejatinya adalah paduan antara self-governing community dan local self-government, menjadikan desa sebagai organisasi masyarakat yang berpemerintahan—mengatur dan mengurus kepentingan warganya secara mandiri dan demokratis.

Cita-cita membangun desa yang kuat memang tidak mudah. Namun, di sanalah masa depan Indonesia dipertaruhkan. Sebab desa yang kuat akan menguatkan negara: Desa Kuat, Indonesia Berdaulat. 

Ahmad Dimyati,

TAPM Provinsi Jawa Tengah


No comments:

Post a Comment

  BUM Desa dan Kopdes Picu Geliat Ekonomi di Kampung Ramadlan Desa Demaan: Wadah Baru UMKM Kudus firazkh518 32 seconds ago 0 2 mins KUDUS.Ja...