Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD) merupakan penguatan warga sipil sebagai antitesis atas
hegemoni negara. PMD memiliki rekam jejak historis sebagai upaya pengembangan
kapasitas rakyat dalam kerangka ideologi kerakyatan. Ia muncul sebagai bangunan
kritik terhadap proyek developmentalisme yang kerap mengabaikan hak-hak dasar
masyarakat.
Proyek
developmentalisme yang dilegitimasi melalui Undang-Undang Penanaman Modal Asing
(PMA) Nomor 1 Tahun 1967 menempatkan kepentingan modal asing dan ekspansi pasar
sebagai poros utama sistem ekonomi nasional, yang sejatinya harus berwatak
konstitusional. Prof. Dr. Richard Robison, dalam disertasi doktoralnya The Rise
of Capitalism, menyebut bahwa pembangunan Indonesia pasca-Soekarno bertumpu
pada kekuatan modal privat yang diberi ruang luas oleh negara melalui skema
konglomerasi.
Prakarsa membangun
program PMD mulai terepresentasi pada awal 1970-an dengan kemunculan berbagai
Non-Governmental Organization (NGO/LSM) yang bergerak dalam pemberdayaan
petani, usaha mikro desa, buruh, nelayan, hingga perempuan pelaku usaha kecil.
Gagasan ini banyak terinspirasi dari pemikiran Robert Chambers yang menekankan
pemberdayaan sebagai partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, agar
pembangunan tidak bersifat teknokratik dan birokratis, melainkan demokratik dan
populis.
Pada masa awal,
gagasan PMD menghadapi resistensi kuat dari negara yang kala itu menjalankan
politik pembangunan secara top-down, bertumpu pada utang luar negeri dari
lembaga donor seperti IGGI, CGI, dan Bank Dunia. Perubahan politik
pasca-Reformasi kemudian membuka ruang demokrasi yang memungkinkan lahirnya
program-program pro-rakyat yang diakomodasi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam praktiknya,
program-program PMD dirancang dan diimplementasikan oleh Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), dengan Dinas PMD sebagai ujung tombak. Era Reformasi menandai
penguatan partisipasi masyarakat melalui pendekatan community driven
development (1999–2007), yang menempatkan masyarakat desa sebagai aktor utama
pembangunan. Program nasional seperti PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan menjadi
contoh nyata.
Penguatan institusi
ekonomi desa terus dikembangkan melalui berbagai inovasi program hingga
lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini menegaskan
paradigma Desa Membangun, yakni sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat
dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa.
PMD secara prinsip
mencakup beberapa matra utama: pengembangan ekonomi kerakyatan, peningkatan
kualitas sumber daya manusia, serta konservasi sumber daya alam berbasis
teknologi tepat guna. Tujuan akhirnya adalah menurunkan angka kemiskinan desa,
memperkuat kelembagaan ekonomi, meningkatkan kapasitas pemerintahan desa
sebagai public servant, serta mendorong kemandirian dan inovasi desa.
PMD berlandaskan
filosofi kewargaan dan kerakyatan, menempatkan warga—terutama kelompok miskin—sebagai
penerima manfaat sekaligus pelaku pembangunan. Prinsip partisipasi, kesetaraan,
demokratisasi, dan akuntabilitas menjadi fondasi utama seluruh program yang
didanai APBD maupun kerja sama pusat dan provinsi.
Arah pemberdayaan
masyarakat desa seharusnya sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah yang
tertuang dalam RPJMD, dengan fokus pada penguatan pemerintahan desa,
kelembagaan ekonomi perdesaan, pembangunan sosial-budaya, serta penanggulangan
kemiskinan. Inovasi desa diarahkan pada penguatan produk unggulan, pengembangan
BUMDes, dan fasilitasi pasar perdesaan.
Namun, dinamika
kebijakan terbaru menunjukkan kecenderungan resentralisasi fiskal dan
kekuasaan. Desa kian diposisikan sebagai pelaksana program pusat yang bersifat
top-down, bertentangan dengan hakekat UU Desa. Keleluasaan desa dalam mengelola
Dana Desa untuk layanan dasar, penguatan BUMDes, dan inovasi tematik semakin
menyempit.
Padahal, hakekat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah
menjadikan desa sebagai subjek pembangunan—mandiri, kuat, maju, dan demokratis.
UU ini mengakui hak asal-usul desa, memperkuat kewenangan lokal, serta
menempatkan masyarakat sebagai penggerak utama pembangunan.
Resentralisasi desa
membawa implikasi sosiologis serius: tergerusnya otonomi desa, desa dijadikan
instrumen teknis kekuasaan, masyarakat desa dimobilisasi sebagai lumbung suara
politik, serta Dana Desa berpotensi kehilangan orientasi aspiratifnya.
Dalam perspektif
teoritik, terdapat empat cara pandang terhadap desa: desa sebagai wilayah
administratif, desa sebagai kepanjangan tangan negara, desa sebagai komunitas
mandiri (self-governing community), dan desa sebagai “negara kecil”. Konsep
terakhir menempatkan desa sebagai entitas sosial-politik yang memiliki wilayah,
rakyat, pemerintahan, sumber daya, serta identitas budaya yang kuat.
Pesan pokok UU Desa
sejatinya adalah paduan antara self-governing community dan local
self-government, menjadikan desa sebagai organisasi masyarakat yang
berpemerintahan—mengatur dan mengurus kepentingan warganya secara mandiri dan
demokratis.
Cita-cita membangun
desa yang kuat memang tidak mudah. Namun, di sanalah masa depan Indonesia
dipertaruhkan. Sebab desa yang kuat akan menguatkan negara: Desa Kuat,
Indonesia Berdaulat. ![]()
Ahmad Dimyati,
TAPM Provinsi Jawa
Tengah
No comments:
Post a Comment