Monday, February 23, 2026

 

BUM Desa dan Kopdes Picu Geliat Ekonomi di Kampung Ramadlan Desa Demaan: Wadah Baru UMKM Kudus

KUDUS.Jamudesa (23/2/2026). Suasana berbeda tampak di sepanjang Jalan Pangeran Puger, Desa Demaan, Kota Kudus. Sejak 21 Februari 2026, kawasan ini bertransformasi menjadi pusat keramaian melalui gelaran “Kampung Ramadlan Desa Demaan”. Kegiatan yang diinisiasi oleh BUMDes Semanah Berkah berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih ini, secara resmi menjadi destinasi favorit baru bagi warga untuk berburu takjil sekaligus mempererat silaturahmi di bulan suci.

Acara yang dijadwalkan berlangsung hingga 18 Maret 2026 ini beroperasi setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB. Lokasinya yang strategis, tepat di depan Balai Desa Demaan hingga area Makam Pangeran Puger, memudahkan akses bagi masyarakat lokal maupun pengunjung dari luar wilayah untuk menikmati berbagai suguhan kuliner.

Pusat Kuliner Tradisional dan Kekinian

Di sepanjang area Kampung Ramadlan, puluhan pelaku UMKM lokal menyajikan aneka kudapan yang menggugah selera. Pengunjung dapat menemukan perpaduan harmonis antara jajanan tradisional hingga kuliner modern yang tengah viral, seperti kue balok lumer, aneka lumpia, zuppa soup, hingga daifuku mochi.

Direktur BUMDes Semanah Berkah, Akhmat Ikhwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan terobosan pertama yang dilakukan di bawah kepemimpinannya.

“Harapannya, acara ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pedagang, khususnya warga Desa Demaan dan sekitarnya. Ini adalah langkah awal yang rencananya akan kami jadikan agenda rutin tahunan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Lily Hilmi, pemilik Jenang Mubarok yang turut meninjau lokasi, memberikan apresiasinya. Menurutnya, antusiasme pengunjung yang tinggi menunjukkan bahwa produk UMKM lokal memiliki daya tarik yang besar jika diberikan wadah yang tepat.

Harapan dan Pemberdayaan Ekonomi

Melalui penyelenggaraan Kampung Ramadlan, Desa Demaan membuktikan bahwa kolaborasi antara badan usaha desa dan koperasi mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat. Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Lilik Purnomo, berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti sebagai acara musiman, tetapi menjadi pemantik bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Kudus.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dapat dimulai dari langkah sederhana namun berdampak luas. Dengan dukungan penuh dari warga dan pemerintah desa, Kampung Ramadlan Demaan diharapkan mampu menjadi simbol kemandirian ekonomi, di mana setiap transaksi yang terjadi merupakan dukungan langsung bagi dapur-dapur kecil para pelaku usaha di desa.

Sudahkah Anda berkunjung ke Desa Demaan sore ini? Mari dukung produk lokal kita dan rasakan kehangatan Ramadhan yang lebih hidup di sana.

Kontributor Fasihul Lisan, PLD Kecamatan Kota Kudus

Editor Moh Ali Khomsin, TAPM Kabupaten Kudus

 

Laba Melejit, BUM Desa Manggala Karya Cendono Setor PAD 11 Juta Lebih






 

 

 

 

 

 


KUDUS.Jamudesa (23/2/2026). Angka-angka optimistis menghiasi ruang pertemuan Balai Desa Cendono pada Selasa malam (17/2/2026). Dalam Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Tahunan yang berlangsung pukul 19.30 WIB, BUM Desa Manggala Karya memamerkan performa keuangan yang impresif: pendapatan total mencapai Rp 289.029.000 sepanjang tahun 2025. Laba Bersih sebesar Rp 28.108.774, dengan kontribusi ke PADes (40%) senilai Rp11.243.510.

Keberhasilan ini tidak sekadar angka di atas kertas. Dari total laba yang diraih, BUM Desa resmi menyerahkan kontribusi nyata berupa Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp11.243.510. Pencapaian ini memicu antusiasme tinggi dari sekitar 55 peserta Musdes yang terdiri dari unsur Kecamatan, Pendamping Desa (PD), Pemdes, BPD, hingga tokoh masyarakat RW/RT dan PKK.

Dominasi Bisnis Internet dan Ekspansi Pangan

BUM Desa dengan Penasihat di jabat secara rangkap Kepala Desa, Pengawas AB Zaim, Direktur Arif Risdiyanto, Sekretaris Faisal Misbah, Bendahara Ahmad Syaifudin mengalami loncatan performa. 

Loncatan performa ini dipicu oleh unit usaha internet yang tumbuh agresif. Hanya dalam setahun, jumlah pelanggan meroket dari 123 menjadi 230 pengguna. Pertumbuhan pelanggan sebesar 87% ini mendongkrak pendapatan bulanan dari Rp 13.800.000 menjadi Rp 23.150.000 per Desember 2025.

Tak puas hanya di sektor digital, BUM Desa juga mulai memanen hasil dari diversifikasi usaha, ketahanan pangan, realisasi budidaya jamur tiram dan sayur hidroponik sebagai mesin uang baru di tahun 2025.

Penguatan modal, dukungan modal ketahanan pangan dari desa sebesar Rp276.000.000 telah dialokasikan untuk pengembangan usaha. Dengan seberkas telah ada penyertaan modal awal sebesar 204 juta di 2024. Dengan total aset BUM Desa kini tercatat menyentuh angka Rp305.390.782.

Visi 2026: Target PAD Naik

Melihat tren positif tersebut, pengelola BUM Desa Manggala Karya menyusun rencana kerja 2026 yang jauh lebih ambisius. Target pendapatan dipatok meroket hingga Rp 468.700.000.

Jika target ini tercapai, kontribusi untuk desa (PADes) diproyeksikan melonjak drastis menjadi Rp54.384.367, sebuah lompatan lebih dari empat kali lipat atau sekitar 380% dibandingkan setoran tahun ini. Strategi utamanya meliputi:

·         Ekspansi internet, menembus target 300 pelanggan dan kemandirian teknisi.

·         Unit Usaha Baru, peluncuran budidaya ikan nila dengan target produksi 420 kg per bulan dan omzet tambahan Rp 15.000.000 per bulan.

·         Reformasi aturan, penambahan jenis usaha baru (PAM Desa & Sewa Lahan) dalam Anggaran Dasar untuk memperluas kran pendapatan.

Apresiasi dari TPP Kecamatan Dawe

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Dawe yang hadir mengapresiasi jalannya Musdes yang transparan dan penuh masukan kritis.

“Peserta sangat antusias memberikan masukan agar BUM Desa ke depan berjalan maksimal. Selamat atas penyerahan PADes-nya, semoga Manggala Karya Cendono semakin sukses dan menjadi pilar ekonomi desa yang tangguh,” ungkap perwakilan TPP usai acara.

Musyawarah yang berakhir menjelang tengah malam ini ditutup dengan semangat “Bangkit Bersama”, membawa harapan baru bagi kemandirian ekonomi masyarakat Cendono melalui tata kelola BUM Desa yang semakin profesional dan berbasis teknologi.

Kontributor: Edi Surahmad, PD Dawe*


Editor Moh Ali Khomsin,  TAPM Kabupaten Kudus

Suasana Penyerahan PADesa secara simbolis dalam Musdes Laporan Tahunan BUMDes Manggala Karya Cendono (17/2/2026)


Tuesday, February 3, 2026

Desa Membangun atau Sekadar Perangkat? Membaca Ulang Hakekat UU Desa

Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) merupakan penguatan warga sipil sebagai antitesis atas hegemoni negara. PMD memiliki rekam jejak historis sebagai upaya pengembangan kapasitas rakyat dalam kerangka ideologi kerakyatan. Ia muncul sebagai bangunan kritik terhadap proyek developmentalisme yang kerap mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.

Proyek developmentalisme yang dilegitimasi melalui Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) Nomor 1 Tahun 1967 menempatkan kepentingan modal asing dan ekspansi pasar sebagai poros utama sistem ekonomi nasional, yang sejatinya harus berwatak konstitusional. Prof. Dr. Richard Robison, dalam disertasi doktoralnya The Rise of Capitalism, menyebut bahwa pembangunan Indonesia pasca-Soekarno bertumpu pada kekuatan modal privat yang diberi ruang luas oleh negara melalui skema konglomerasi.

Prakarsa membangun program PMD mulai terepresentasi pada awal 1970-an dengan kemunculan berbagai Non-Governmental Organization (NGO/LSM) yang bergerak dalam pemberdayaan petani, usaha mikro desa, buruh, nelayan, hingga perempuan pelaku usaha kecil. Gagasan ini banyak terinspirasi dari pemikiran Robert Chambers yang menekankan pemberdayaan sebagai partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, agar pembangunan tidak bersifat teknokratik dan birokratis, melainkan demokratik dan populis.

Pada masa awal, gagasan PMD menghadapi resistensi kuat dari negara yang kala itu menjalankan politik pembangunan secara top-down, bertumpu pada utang luar negeri dari lembaga donor seperti IGGI, CGI, dan Bank Dunia. Perubahan politik pasca-Reformasi kemudian membuka ruang demokrasi yang memungkinkan lahirnya program-program pro-rakyat yang diakomodasi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam praktiknya, program-program PMD dirancang dan diimplementasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan Dinas PMD sebagai ujung tombak. Era Reformasi menandai penguatan partisipasi masyarakat melalui pendekatan community driven development (1999–2007), yang menempatkan masyarakat desa sebagai aktor utama pembangunan. Program nasional seperti PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan menjadi contoh nyata.

Penguatan institusi ekonomi desa terus dikembangkan melalui berbagai inovasi program hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini menegaskan paradigma Desa Membangun, yakni sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa.

PMD secara prinsip mencakup beberapa matra utama: pengembangan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta konservasi sumber daya alam berbasis teknologi tepat guna. Tujuan akhirnya adalah menurunkan angka kemiskinan desa, memperkuat kelembagaan ekonomi, meningkatkan kapasitas pemerintahan desa sebagai public servant, serta mendorong kemandirian dan inovasi desa.

PMD berlandaskan filosofi kewargaan dan kerakyatan, menempatkan warga—terutama kelompok miskin—sebagai penerima manfaat sekaligus pelaku pembangunan. Prinsip partisipasi, kesetaraan, demokratisasi, dan akuntabilitas menjadi fondasi utama seluruh program yang didanai APBD maupun kerja sama pusat dan provinsi.

Arah pemberdayaan masyarakat desa seharusnya sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD, dengan fokus pada penguatan pemerintahan desa, kelembagaan ekonomi perdesaan, pembangunan sosial-budaya, serta penanggulangan kemiskinan. Inovasi desa diarahkan pada penguatan produk unggulan, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pasar perdesaan.

Namun, dinamika kebijakan terbaru menunjukkan kecenderungan resentralisasi fiskal dan kekuasaan. Desa kian diposisikan sebagai pelaksana program pusat yang bersifat top-down, bertentangan dengan hakekat UU Desa. Keleluasaan desa dalam mengelola Dana Desa untuk layanan dasar, penguatan BUMDes, dan inovasi tematik semakin menyempit.

Padahal, hakekat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah menjadikan desa sebagai subjek pembangunan—mandiri, kuat, maju, dan demokratis. UU ini mengakui hak asal-usul desa, memperkuat kewenangan lokal, serta menempatkan masyarakat sebagai penggerak utama pembangunan.

Resentralisasi desa membawa implikasi sosiologis serius: tergerusnya otonomi desa, desa dijadikan instrumen teknis kekuasaan, masyarakat desa dimobilisasi sebagai lumbung suara politik, serta Dana Desa berpotensi kehilangan orientasi aspiratifnya.

Dalam perspektif teoritik, terdapat empat cara pandang terhadap desa: desa sebagai wilayah administratif, desa sebagai kepanjangan tangan negara, desa sebagai komunitas mandiri (self-governing community), dan desa sebagai “negara kecil”. Konsep terakhir menempatkan desa sebagai entitas sosial-politik yang memiliki wilayah, rakyat, pemerintahan, sumber daya, serta identitas budaya yang kuat.

Pesan pokok UU Desa sejatinya adalah paduan antara self-governing community dan local self-government, menjadikan desa sebagai organisasi masyarakat yang berpemerintahan—mengatur dan mengurus kepentingan warganya secara mandiri dan demokratis.

Cita-cita membangun desa yang kuat memang tidak mudah. Namun, di sanalah masa depan Indonesia dipertaruhkan. Sebab desa yang kuat akan menguatkan negara: Desa Kuat, Indonesia Berdaulat. 

Ahmad Dimyati,

TAPM Provinsi Jawa Tengah


  BUM Desa dan Kopdes Picu Geliat Ekonomi di Kampung Ramadlan Desa Demaan: Wadah Baru UMKM Kudus firazkh518 32 seconds ago 0 2 mins KUDUS.Ja...